Caleg Yang Telah Mengundurkan Diri tak Bisa Diganti
Calon legislatif (Caleg) yang telah mengundurkan diri pada pemilihan legislatif hingga batas waktu 10 Desember 2013 lalu, tidak bisa lagi digantikan posisinya oleh yang lain. Hal itu karena Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Humas KPU Bitung Victor Rotti. Menurutnya hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan KPU (P-kpu) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pemilu legislatif. ”Begitupun jika ada caleg yang meninggal dunia, sudah tidak bisa lagi dilakukan pergantian,” ujarnya. Menurutnya, bagi caleg yang sudah mengundurkan diri hingga batas waktu 10 Desember 2013 atau juga meninggal dunia…
Read More