130 Tenaga Honorer DPRD Sultra Diberhentikan
Kendari – Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 903/8057 tertanggal 30 Desember 2013 tentang evaluasi APBD tahun 2013 yang ditindaklanjuti dengan surat Gubernur, ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sultra HM. Saleh Lasata, menegaskan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer. Pemberlakuan peraturan tersebut, sedikitnya 130 tenaga honorer lingkup DPRD Sulawesi Tenggara, terpaksa dihentikan. Hal itu disebabkan pembayaran honor yang bersumber dari APBD hanya mengakomodir K1 dan K2 saja. Semenatar itu, menurut Sekretaris DPRD Sultra Nasruan mengatakan, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang sejak tahun 2005, namun karena adanya kebijakan pemerintah daerah sehingga masih dijalankan…
Read More