Hukum Sulawesi Tenggara 

Empat Direksi Perusahaan Daerah (perusda) Kolaka Korupsi Berjamaah?

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Empat Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp600 juta dalam kasus kas Perusda. Adapun ke empat direktur tersebut yakni Direktur Utama Sukma Kutana, Direktur Operasional Lukman Syahrir, Direktur Keuangan Riamin Basire dan Direktur Umum Abdul Rauf,

Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi kas Perusda sebesar Rp600 juta. Hal itu disampaikan oleh Humas Kepolisian Resor Kolaka AKP Nazaruddin, kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2013.

Dari keterangan para tersangka, kata Nazaruddin, uang sejumlah Rp600 juta itu digunakan untuk membantu pengobatan komisaris Perusda yaitu, Bupati Kolaka Buhari Matta yang menderita kanker prostat di Jakarta beberapa bulan lalu. Akan tetapi setelah ditelusuri, Buhari Matta mengaku tak menerima ataupun meminta uang dari Perusda.

“Penyidik sampai melakukan pemeriksaan hingga ke Jakarta. Dan pengakuan pak Buhari Matta, dia tidak terima uang itu. Makanya, diduga uang tersebut digelapkan oleh para direksi secara bersama-sama,” jelasnya.

Menurut Nazaruddin, keempat direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena bukti-bukti dianggap cukup kuat.

“Bukti-bukti sudah lengkap, keterangan para saksi juga sudah cukup. Yang mana sebelumnya, baru Direktur Utama yang jadi tersangka. Sekarang semua direktur,” ungkap Nazaruddin.

Sementara, Direktur Utama Perusda Sukma Kutana yang mengaku, uang itu hanyalah pinjaman Buhari Matta untuk pengobatan. Namun, belum dikembalikan ke kas Perusda.

“Uang itu sebenarnya bentuk pinjaman pak Buhari di Perusda untuk biaya pengobatan. Tapi belum sempat dikembalikan, kami sudah ditetapkan tersangka,” terangnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.