130 Tenaga Honorer DPRD Sultra Diberhentikan
Kendari – Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 903/8057 tertanggal 30 Desember 2013 tentang evaluasi APBD tahun 2013 yang ditindaklanjuti dengan surat Gubernur, ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sultra HM. Saleh Lasata, menegaskan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
Pemberlakuan peraturan tersebut, sedikitnya 130 tenaga honorer lingkup DPRD Sulawesi Tenggara, terpaksa dihentikan. Hal itu disebabkan pembayaran honor yang bersumber dari APBD hanya mengakomodir K1 dan K2 saja.
Semenatar itu, menurut Sekretaris DPRD Sultra Nasruan mengatakan, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang sejak tahun 2005, namun karena adanya kebijakan pemerintah daerah sehingga masih dijalankan sampai saat ini.
“Setelah evaluasi APBD tahun 2014 sesuai dengan surat menteri dalam negeri nomor 903/8057 tertanggal 30 Desember 2013 tentang evaluasi APBD tahun 2013 yang menjelaskan larangan pengangkatan tenaga honorer,” ungkapnya.
Dari surat Gubenur itu ditegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi membayar honor tenaga honerer melalui pembayaran honor tiap bulan. Setelah dikonfirmasi dan dirapatkan disimpulkan bahwa yang bisa diberikan honor adalah kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), sebab sudah diakui oleh negara dan akan diproses untuk menjadi PNS nantinya.
“Dalam Surat Gubernur, setiap kepala SKPD dilarang mengangkat atau mengusulkan pengangkatan tenaga honorer diluar k1 dan k2, karena pembayaran honor dari APBD hanya mengakomodir APBD K1 dan K2,” ungkapnya. (As)