Terbukti Ilegal Fishing, Kenapa Kapal Tiongkok Ini Tidak Ditenggelamkan?
Ambon – Kapal MV Hai Fa milik Tiongkok yang terbukti mencuri ikan di perairan indonesia hanya dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta. Hukuman ini dinilai terlalu ringan dibandingkan seharusnya yakni ditenggelamkan sebagaimana dilakukan sebelumnya. “Penyidikan Hai Fa dilakukan oleh TNI AL, bukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ataupun satgas,” kata Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa di Gedung KKP, Jakarta, seperti dilansir JPNN, Senin (23/3). Menurutnya, lanjut Achmad, pihaknya melihat ada yang ganjil dalam putusan tersebut. Pasalnya, dari tiga pasal yang didakwakan hanya satu yang dinyatakan terbukti. “Pertama,…
Read More