Hukum Sulawesi Tengah 

HUT RI, Narapidana di Sulteng Dapat Remisi dan Uang Saku

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Palu – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI, setidaknya ada 33 narapidana Lapas dan Rutan se Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menerima remisi bebas. Selain itu remisi bebas juga akan diberikan kepada enam narapidana.

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola selain akan menyerahkan secara langsung surat keputusan, juga akan memberikan uang saku kepada napi tersebut.

Kepala Rumah Tahanan Maesa, Giyono mengatakan bahwa besok (red:hari ini) seluruh jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM Sulteng akan mengikuti upacara di Lembaga Pemasyarakatan Sulteng.

“Selesai upacara kemerdekaan internal, kami di Lembaga Pemasyarakatan Sulteng,” katanya seperti dilansir metrosulteng.com.

Giyono menambahakan, pihaknya akan membawa enam narapidana ke upacara kemerdekaan RI di provinsi.

“Gubernur Sulteng akan memberikan secara simbolis SK remisi bebas kepada enam narapidana dan uang saku,” jelasnya.

Enam narapidana yang remisi bebasnya langsung diberikan kepada Gubernur Sulteng, kata Giyono berasal dari dua narapidana Rutan Maesa Palu dan empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sulteng.

“Narapidana yang bebas sudah diperhitungkan jika dia mendapatkan remisi maka masa pidananya selesai,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.