Hukum Nusa Tenggara Timur 

Mantan Biarawan ini Masuk Daftar Vonis Terpidana Mati

[Ilustrasi hukuman mati: int]
[Ilustrasi hukuman mati: int]
Kupang – Salah satu terpidana mati asal Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah seorang mantan Biarawan. Hal itu terungkap dalam rilis Kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukham) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas dan Pelaporan Kantor Wilayah (Kanwil) NTT, Yustina Lema mengatakan bahwa terdapat dua orang terpidana mati serta sembilan terpidana seumur hidup yang masih menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Ada dua terpidana mati, karena kasus pembunuhan,” kata Yustina, seperti dilansir NTTterkini.com, Rabu, 21 Januari 2015.

Terpidana mati Herman Jumat Masan alias herder merupakan mantan biarawan yang membunuh kekasihnya gelapnya Merry Grace (Suster) dan dua anak hasil hubungannya dengan Merry Grace sejak tahun 1999.

Sementara, terpidana mati yang kedua adalah Gaudensius Resing alias Densy. Dia terlibat kasus pembunuhan yakni membunuh istrinya Maria Salviana, adik iparnya Esmarion Kondradus dan ibu mertuanya, Bernadeta Bi pada tahun 2002 lalu.

Kedua terpidana mati tersebut, lanjut Yustina, saat ini sedang menjalani hukuman kurungan ditempat terpisah di Lapas Dewasa Penfui dan Lapas Maumere, Sikka menunggu waktu eksekusi.

“Belum tahu kapan eksekusinya,” ucapnya. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.