Hukum Maluku 

Polres Ambon Butuh Speed Boat

Ambon, MALUKU – Maraknya pengeboman ikan di perairan Pulau Saparua, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, karena tindakan pengeboman ikan tersebut merupakan perbuatan pidana.

Para pelaku bisa dengan leluasa melakukan aktivitas pengeboman, karena tidak adanya pengawasan dari aparat hukum, khususnya Polsek Saparua yang berada di bawah Polres Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease.

Ketika indonesiatimur.co mengkonfirmasikan lemahnya pengawasan Polsek setempat kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Soeharwiyono, dirinya mengatakan, tidak adanya sarana angkutan seperti speedboat atau kapal yang bisa dipakai untuk patroli di laut yang masih di wilayah kerjanya, menjadi kendala untuk menangkap para pelakunya.

“Kami memang tidak memiliki sarana seperti speedboat atau kapal yang bisa dipakai untuk patroli diperairan di wilayah kerja kami,” jelas Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Suharwiyono.

Selain sarana transportasi laut, perwira menengah berpangkat  dua melati ini juga mengakui kurangnya sarana lain untuk kegiatan patroli di darat, menjadi kendala yang dihadapi Polsek-Polsek yang berada di wilayah kerjanya.

“Pernah ada mobil patroli yang telah rusak bertahun-tahun. Waktu saya mengunjungi Polsek Saparua, saya kemudian memerintahkan kendaraan tersebut dibawa ke Ambon untuk diperbaiki. Beberapa hari lalu sudah beres dan sudah dikirim kembali ke Saparua,” paparnya. [GHEA]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.