Gorontalo Hukum 

BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Gorontalo

BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di Gorontalo. Mereka menangkap tiga orang yang diduga pengedar dan barang bukti sabu-sabu seberat tujuh gram. Para tersangka beserta barang bukti dipamerkan kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Gorontalo, Jumat (12/4), di Gorontalo.

“Para tersangka kami tangkap pada hari Minggu lalu di sebuah lokasi di Kecamatan Tengah, Kota Gorontalo. Saat itu, petugas kami menyamar sebagai pembeli,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan pada BNN Provinsi Gorontalo Ajun Komisaris Besar Mashar Torada, seperti dikutip dari Kompas.com

Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau sedikitnya lima tahun.

Ketiga tersangka yang ditangkap petugas berinisial E, K, dan S. Ketiganya adalah warga Kota Gorontalo. Mereka sudah diincar petugas BNN selama sebulan terakhir. Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sabu-sabu seberat tujuh gram, tiga telepon seluler, uang Rp 400.000, dua buku tabungan, serta lembar bukti transfer uang yang diterbitkan bank. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.