Daerah Sulawesi Barat 

Pemprov Sulbar bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA)

Rapat Pembentukkan Tim PORA Sulsel
Rapat Pembentukkan Tim PORA Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Gubernur Nomor: 402, Mei 2013 Tentang Pengawasan Orang Asing di Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut merupakan amanat dari pasal 69 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011,  tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Asminan Mirza Zulkarnain, Bc.IP., SH., M.Si pada acara pembukaan Rapat perdana Pada, Rabu, 27 Agustus 2013 kemarin mengatakan bahwa Tim PORA di Sulbar adalah yang pertama.

“Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Sulawesi Barat ini adalah yang pertama, dan ini adalah apa yang tercantum dalam peraturan Gubernur” Ujaenya.

Rapat Tim Pora itu dihadiri oleh para pejabat setempat seperti Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah,   pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan juga para anggota tetap Tim PORA Provinsi Sulawesi Barat.

Selain itu dalam sambutannya, seperti yang dilansir dari sulbar.kemenkumham.go.id, Asminan Mirza menyampaikan bahwa masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas Direktorat Jenderal Imigrasi saja,  namun ini sudah menjadi tugas bersama lembaga dan instansi pemerintah terkait.

“Sangat dibutuhkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga pemerintah dan peran dari masyarakat, untuk mencari solusi yang terbaik dalam mengatasinya” tambahnya.

Dalam rapat juga dipaparkan tentang berbagai hal yang krusial yang terjadi di beberapa daerah seperti penanganan imigran ilegal dan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Sulawesi Barat harus memiliki gambaran untuk menanganinya. [A.S]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.