Pemkot Parepare Canangkan Kawasan Bebas Rokok
Wali Kota Parepare, M Taufan Pawe menetapkan kawasan bebas rokok. Kebijakan ini baru sebatas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), namun ini merupakan sebuah langkah maju yang perlu diapresiasi.
Menurut Taufan, kebijakan tersebut mendorong terwujudnya atmosfer kota yang lebih sehat, serta sebagai prasyarat utama menuju kota sehat. Hal itu ditegaskan Taufan di dalam paripurna DPRD Kota Parepare pada saat penyerahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Senin, 6 Januari kemarin.
Sebagaimana tertuang dalam Ranperda, untuk sementara Taufan baru mengusulkan beberapa tempat sebagai kawasan bebas asap rokok di Kota Parepare. Tempat-tempat tersebut merupakan kawasan fasilitas kesehatan, pendidikan dan juga perkantoran.
“Kita berharap ada beberapa peraturan yang melindungi masyarakat dari aktivitas para perokok aktif, sehingga risiko dan dampak asap rokok tidak menyebar,” ungkapnya.
Hingga saat ini masalah merokok, lanjut Taufan khususnya dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kebijakan seperti ini tak hanya di Kota Parepare.
Sedangkan sanksi bagi pelanggar adalah pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta. Selain Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, pada kesempatan ini wali kota juga menyerahkan dua ranperda lainnya, yakni Ranperda Ruang Terbuka Hijau dan Ranperda Izin Gangguan. (as)