Hukum Papua 

Kejati Tahan Kadis Pariwisata Papua

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jayapura –Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua berinisial CHR, ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (13/1) sore. Hal itu karena ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Mess Cartens, Kabupaten Mimika senilai kurang lebi Rp3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, S.H., mengungkapkan, penahanan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua ini, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Menurutnya pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu, diduga kuat menyalahgunakan dana proyek pembangunan Mess Cartens, Kabupaten Mimika dengan nilai kurang lebih Rp3 miliar.

“Proyek pembangunan Mess Cartens itu hampir Rp3 miliar dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata proyek itu sama sekali tidak ada alias fiktif, sedangkan uang senilai Rp2,9 miliar sudah dicairkan masuk ke rekening rekanan,” ungkapnya seperti dilansir bintangpapua.com, rabu, (15/01).

Penahanan terhadap tersangka CHR, kata dia,  dilakukan secara paksa karena panggilan pertama dan panggilan kedua tidak dihiraukan. Untuk itu pada saat panggilan ketiga langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sengan ditetapkannya sebagai tersangka ini, CHR telah dititipkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Abepura, Kota Jayapura.

“Tersangka sudah kami tahan dan sudah kami titipkan di Lapas Kelas 1A Abepura,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum CHR, Yulianto, S.H., M.H., mengungkapkan jika dirinya akan mengajukan surat permohonan pengalihan tahanan terhadap kliennya.

“Salah satunya kan beliau ini  Pejabat pemda yang harus melaksanakan tugas-tugas kenegaraan, dan saya harap ini dapat menjadi pertimbangan,” ujar Yulianto. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.