Pemkot Ambon Bongkar Kios Tanpa IMB

AMBON – Pemerintah Kota Ambon siang tadi menertibkan 65 kios tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalan Jendral Sudirman. Penertiban tersebut di back-up 1 platon Satbrimob Polda Maluku dan Shabara Polres Ambon.

Meurut Ketua Tim Penertiban Kota Ambon, Piet Saimima, tindakan ini merupakan kelanjutan dari penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang dibangun diatas jalan-jalan protokol tanpa IMB, yang dimulai dari Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon hingga nanti dilanjutkan sampai ke Nusaniwe.

“Pemkot Ambon telah berkomitmen bahwa tahun ini adalah tahun penertiban bagi Pemkot Ambon. Semua kawasan yang tidak sesuai peruntuhkan lahan dan ijin, akan ditertibkan. Bahkan juga bagunan-bangunan permanen yang tanpa ijin,” tegasnya.

Penertiban ini direncanakan akan dilanjutkan lagi dua minggu kedepan yakni dilokasi ruko Batu Merah yang bangunannya keluar dari bangunan induk.

“Pemkot Ambon akan konsisten dalam lakukan penertiban ini, sehingga tidak ada yang katakan pemkot tebang pilih. Penertiban ini bentuk komitmen pemkot untuk berikan kenyamanan bagi warga kota. Pemkot Ambon tidak menerima sepeserpun dari bangunan-banguan liar tersebut,”jelasnya. (Ghea)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.