Hukum Sulawesi Barat 

Akhirnya, 2 Tersangka Bansos Sulbar Resmi Ditahan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Makassar – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulbar TA 2007 resmi ditahan. Tersangka berinisial S dan T itu ditahan setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel memeriksanya.

Dia yang berinisial S merupakan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Sulbar. Sementara T merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar.

Kedua tersangka menolak menandatangani surat penahanan, namun meski begitu mereka tetap digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar (Lapas) Klas I Gunungsari Makassar, Rabu (28/5/2014).

Kajati Sulsel Muhammad Kohar melalui Kasipenkum Kejati Sulsel, Rahman Morra mengatakan, proses penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Rahman menerangkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar, kasus ini terindikasi merugikan negara mencapai Rp 300 juta.

“Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara oleh tersangka. Makanya kami segera melakukan penahanan,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.