Akhirnya, 2 Tersangka Bansos Sulbar Resmi Ditahan
Dia yang berinisial S merupakan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Sulbar. Sementara T merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar.
Kedua tersangka menolak menandatangani surat penahanan, namun meski begitu mereka tetap digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar (Lapas) Klas I Gunungsari Makassar, Rabu (28/5/2014).
Kajati Sulsel Muhammad Kohar melalui Kasipenkum Kejati Sulsel, Rahman Morra mengatakan, proses penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Rahman menerangkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar, kasus ini terindikasi merugikan negara mencapai Rp 300 juta.
“Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara oleh tersangka. Makanya kami segera melakukan penahanan,” jelasnya.