Hukum Sulawesi Tengah 

Inilah 4 Raperda yang Diajukan Pemprov Sulteng

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Usulan tersebut telah diserahkan ke DPRD Provinsi Sulteng pada Rabu, (10/09/2014).

Wakil Gubernur Sulteng Sudarto mengatakan, Raperda yang pertama diajukan adalah tentang perubahan atas peraturan Nomor 07 Tahun 2012, tentang penyertaan modal pemerintah Sulteng pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2013-2016.

“Kedua, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2013 atas perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sulteng menjadi Perseroan terbatas Pembangunan Sulteng,” katanya seperti ditulis di metrosulteng.com.

Sementara untuk Raperda ketiga yakni tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sulteng tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 06 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas – dinas daerah.

“Sementara raperda ke empat yang diajukan Gubernur yaitu tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sulteng,” ucapnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.