Hukum Papua Politik 

Langgar Kode Etik, 5 Anggota KPU Dogiyai Dipecat

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jayapura – Sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 5 anggota KPU Kabupaten Dogiyai harus dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, belum lama ini.

“Kami sudah keluarkan SK pemberhentian 5 anggota KPU Dogiyai tersebut,” katanya di Kantor Bawaslu Papua, Jumat, (12/9) seperti dilansir bintangpapua.com.

Adam mengatakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan segera memanggil 5 orang calon anggota KPU Kabupaten Dogiyai.

“Saat ini 5 anggota KPU Provinsi Papua sudah berada di Jayapura untuk secepatnya menindaklanjuti keputusan DKPP dimaksud,” lanjutnya.

Mewakili KPU Provinsi Papua, dia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan, namun keterlambatan itu bukan sesuatu yang disengaja.

“Kami sudah ada di Jayapura jadi secepatnya lakukan pelantikan, ini supaya secepat pula mereka melakukan pekerjaan yang sempat tertunda,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.