Hukum Nusa Tenggara Timur 

Tindak Pidana Korupsi di NTT Naik 225 Persen

[ilustrasi: int]
korupsi [ilustrasi: int]
Kupang— Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi daerah yang rawan akan tindak pidana korupsi. Buktinya, tingkat korupsi daerah tersebut selama tahun 2014 mencapai 225% jika dibanding tahun sebelumnya.

Selama tahun 2014, Polda NTT menangani sebanyak 91 kasus korupsi. Jumlah tersebut melonjak dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya 28 kasus saja.

“Dari 91 kasus tersebut, 25 kasus diantaranya berhasil dituntaskan atau P21,” kata Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Endang Sunjaya di Polda NTT, Selasa (30/12), seperti dilansir media indonesia.

Sisanya, lanjut Endang , tinggal 19 kasus dalam proses penyelidikan dan 47 kasus dalam proses penyidikan.

“Jumlah tersangka yang sudah selesai sebanyak 28 orang dengan total kerugian negara Rp11,7 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, kata Endang, tersangka korupsi yang masih dalam penyidikan yakni berjumlah sebanyak 48 orang.

“Dengan total kerugian negara Rp14,3 miliar” jelasnya.

Endang mengklaim bahwa jumlah uang negara yang sudah diselamatkan yakni sebesar Rp2,9 miliar. [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.