Hukum Maluku 

Provinsi Maluku Perlu Tambahan Pengadilan Negeri

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Provinsi Maluku kini hanya memiliki tiga pengadilan negeri padahal, provinsi tersebut memiliki 11 kabupaten/kota. Karenanya, Komisi Yudisial (KY) meminta pemerintah untuk segera membangun 10 pengadilan bari disana.

“Maluku hanya memiliki tiga pengadilan negeri yang terletak di Ambon, Masohi dan Tual,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman seperti dilansir BisnisCom, (21/10).

Selama ini, kata dia, seringkali proses peradilan bisa molor dari misalnya 6 bulan menjadi 1 tahun serta memakan biaya yang tak sedikit dalam pengurusan sebuah persoalan hukum.

“Seringkali kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari luar pulau tersebut,” ucapnya.

Jika terus menerus terjadi, kata dia, ditakutkan akan timbul penyalahgunaan kewenangan dalam penyelesaian perkara kasus korupsi.

“Kalau hanya tiga pengadilan, saya rasa kurang dan bisa mengganggu proses penegakan keadilan,” tuturnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.