Tiga Anggota Saniri Negeri Oma Dipolisikan.
Ambon,indonesiatimur.co – Tiga pimpinan dari empat Saniri Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi menjadi tahanan Kepolisian. Ketiga pimpinan saniri tersebut antara lain, Ketua Saniri Aleks Manuputty, Sekretaris Saniri Frans Wattimena dan Bendahara Saniri Semuel Manusiwa .
Ketiganya ditahan karena diduga telah menggelapkan uang sewa lahan untuk pembangunan tower tahun 2017 , senilai Rp150 juta. Sementara Isac Haumahu yang merupakan Wakil Saniri Negeri Oma masih menjadi buronan kepolisian.
Hasil penelusuran wartawan di Mapolsek Pulau Haruku, Senin (26/03) , ketiga tersangka tersebut kini sudah ditahan. Karena sejak Rabu (21/3), ketiganya telah dimintai keterangan dan Jumat (23/3) secara resmi menjadi tahanan Polsek Pulau Haruku.
Menurut keterangan oknum penyidik, sebelum dilakukan penahanan, mereka telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun kerena tidak di tanggapi, maka mereka di jemput petugas. Sementara Haumahu memilih untuk kabur.
Terkait dengan penahanan tiga pimpinan saniri tersebut, Thomas Wattimury SH mengatakan kepada masyarakat Negeri Oma, bahwa penahanan ketiga oknum pimpinan saniri oleh pihak kepolisian merupakan upaya hukum yang mesti diapresiasi. Karena polisi telah melakukan tugas dengan baik dan sesuai prosedur.
Pengacara Josep Kaleb Pattinama ini juga meminta agar dalam suasana Paskah, masyarakat Negeri Oma untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dengan isu-isu miring dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas mereka.
“ Masyarakat tetap tenang, proses hukum kini telah berjalan, yang harus dilakukan masyarakat adalah berdiam diri, apa lagi ini dalam suasana menjelang Paskah Kristus,” ungkapnya.
Mengenai oknum saniri yang masih menghindar, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian untuk menemukannya. ” Tentu ada batas waktu bahwa dirinya akan dinyatakan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga yang bisa kita lalukan adalah mendukung dan memberikan dorongan, sehingga tahapan hukum selanjutnya dikembalikan ke pelaksana hukum,”tandasnya. (it-02)