Bupati SBB: Mari Tingkatkan Penegakan Hukum Di Bidang Keimigrasian
Ambon, indonesiatimur..co – Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Yasin Payapo, menyambut baik pelantikan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupayen SBB dan Kecamatan se Kabupaten SBB, yang dibentuk Kantor Imigrasi TPI Kelas I TPI Ambon.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pemerintah telah
mengeluarkan Kebijakan untuk Wisatawan Asing masuk ke Indonesia dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dengan menambah jumlah negara- negara subjek Bebas Visa Kunjungan. kebijakan ini perlu diberikan kepada total 169 (seratus enam puluh sembilan) negara yang dengan pertimbangan bermanfaat meningkatkan perekonomian Indonesia. “Harapan kami segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat siap terdapat potensi negatif dari kemudahan perlintasan, untuk itu kita harus waspada dengan peningkatan pengawasan,”ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya kemudahan terhadap tenaga kerja asing, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, maka inilah efek globalisasi yang tidak terhindarkan dan perlu di waspadai, begitu pula dengan Tenaga Kerja Indonesia yang merupakan pahlawan devisa negara perlu adanya perhatian khusus agar tidak menjadi korban baik perdagangan orang maupun pekerja illegal.
“Kita tidak bisa menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak – dampak negatif yang mungkin timbul dan mengorbankan tujuan utama kita dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian bangsa. Yang kita perlukan saat ini adalah, kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing – masing, untuk mengurangi ekses negatif yang mungkin timbul dan terjadi seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai dengan Ideologi Indonesia; tindak kejahatan transnasional; dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi,”jelasnya.
Dikatakannya, tingkat kerawanan yang akan timbul lainya dari segi pariwisata, keluarga dan repatriasi, Ex. Crew, penyalahgunaan izin tinggal baik Profesi maupun Ex. Kelompok Separatis yang memungkinkan berada di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Oleh karena itu, Bupati menegaskan untuk meningkatkan penegakan hukum di
bidang Keimigrasian, baik atau tidaknya
pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing sangat bergantung oleh seluruh pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing instansi. Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di tingkat pusat, tingkat kota/kabupaten maupun di tingkat kecamatan/lurah
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang pada hari ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama dengan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota Tim akan membawa penegakan hukum dan khususnya dibidang Keimigrasian sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional ke tingkat yang lebih baik lagi dan mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah satu fungsi keimigrasian,”tandasnya. (it-02)