Daerah Maluku 

Puluhan Peti Mati Diamankan Karena Tak Kantongi Ijin Usaha

Saumlaki, indonesiatimur.co

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengamankan puluhan peti mati dan bahan bangunan dari dua pengusaha yang berlokasi di Desa Sifnana Omele, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku lantaran tidak memiliki Ijin Usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) KKT Dami Batmomolin, yang dikonfirmasi media ini, Jumat (23/04/2021), menjelaskan kalau berdasarkan laporan masyarakat Desa Sifnana atas ulah dua pengusaha peti mati kepada pihaknya, karena dianggap keberadaan usaha tersebut telah meresahkan ketentraman dalam desa mereka, serta tanpa ada pemberitahuan atau ijin resmi juga dari desa setempat dimana usaha itu berada.

Sebagai Kasatpol PP, dirinya kemudian memerintahkan Anggota Intel Polisi Pamong untuk mengkroscek laporan tersebut di lapangan dan akhirnya menemukan fakta bahwa usaha peti mati tersebut tidak memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemda KKT.

Berdasarkan pengecekan tersebut diketahui, kedua pengusaha atas nama Alex Ndityomas dengan hanya mengantongi izin reparasi kendaraan bermotor, kedapatan menjual atau menimbun peti mati sebanyak 35 buah, dan pengusaha lainnya atas nama A’sun yang berlokasi dekat Tugu Sifnana, bahkan tidak memiliki ijin usaha sama sekali dan kedapatan menimbun sebanyak 18 buah peti mati bersama bahan bangunan lainnya.

“Melalui koordinasi bersama, akhirnya petugas mengamankan 53 buah peti mati pada dua lokasi milik pribadi kedua pengusaha ini. Jadi kita Satpol PP tidak menyita puluhan peti mati itu, namun hanya mengamankan,” tandas Kasatpol PP KKT.

Ia mengatakan, puluhan peti mati tersebut ada sebagian yang didatangkan dari Pulau Jawa, sisanya dikerjakan sendiri oleh mereka. Pada prinsipnya, pihaknya tidak membatasi usaha apapun di Tanimbar, selama usaha itu legal dan memiliki izin resmi serta memenuhi segala ketentuan yang berlaku. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.