ASN menghalangi tugas jurnalistikHukum Maluku 

Kadis Perikanan Kepulauan Tanimbar Dipolisikan! Buntut Dugaan Halangi Tugas Jurnalistik

Saumlaki – indonesiatimur.co. Sejumlah Jurnalis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi melaporkan dugaan sikap dan perilaku tak pantas yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Aloysius Batkormbawa, ke Polres Kepulauan Tanimbar, Jumat (28/06/2024).

Laporan ke pihak berwenang itu dilakukan lantaran berbuntut dari dugaan ulah tidak menyenangkan yang dilakukan Batkormbawa kepada dua orang Jurnalis Media Mainstream di daerah itu yang tengah menjalankan tugas Jurnalistiknya dengan mewawancarai dirinya selaku Kadis Perikanan yang dianggap berkaitan dan bertanggungjawab dengan angle berita yang akan disajikan terkait aktivitas Nelayan Andon.

Kedua Jurnalis tersebut, yakni EB (52) dan NB (37) menemui Batkormbawa di ruangannya pada Kamis, 27 Juni kemarin untuk kepentingan wawancara secara resmi. Keduanya merupakan Jurnalis Media Mainstream, yakni malukuexpose.com dan jurnalinvestigasi.com.

WAWANCARA GATOT

Kedatangan keduanya disambut hangat oleh Batkormbawa saat itu, sembari mengizinkan untuk dirinya diwawancarai. Beberapa pertanyaan pun dilontarkan dua Jurnalis ini dan dijawab Batkormbawa dengan santun. Namun siapa sangka, situasi wawancara kemudian berubah drastis alias GATOT atau ”Gagal Total”, lantaran entah tak mampu untuk menjawab, Batkormbawa tiba-tiba naik pitam dan melayangkan sebotol air mineral, disertai dengan kata-kata umpatan yang seharusnya tak pantas dilontarkan seorang pejabat publik. Bahkan wawancara tersebut harus berakhir dengan tindakan Batkormbawa yang mengusir kedua Jurnalis dimaksud dari ruang kerjanya.

PROFESI MULIA

Pekerjaan sebagai Jurnalis atau Wartawan bisa dikatakan sebuah profesi yang mulia, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan seorang Jurnalis atau Wartawan dengan membangun komunikasi dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan suatu produk berita yang kemudian akan dikemas secara akurat dan terukur dan akan disajikan kepada publik, merupakan dasar dan latar belakang lahirnya sepenggal kata yang disebut “Jurnalistik.”

Jurnalis adalah istilah yang lebih umum dan mencakup semua individu yang bekerja dalam industri media untuk mengumpulkan, menyelidiki, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, dimana Jurnalis bertanggung jawab untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton. Sementara tugas utama seorang Jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan dengan cara melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita.

Wawancara yang merupakan salah satu bagian demi terkumpulnya informasi yang akan disajikan dalam bentuk pemberitaan tersebut harus wajib dilakukan seorang Jurnalis terhadap narasumber yang telah ditentukan sebelumnya sesuai angle berita yang akan disajikan, guna semakin mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan sudut pandang yang berbeda. Wawancara ini dirancang secara khusus oleh seorang Jurnalis dengan menyiapkan ataupun melontarkan pertanyaan yang relevan, mendengarkan dengan seksama, dan mencatat atau merekam wawancara tersebut. Itupun dilakukan jika narasumber telah mengijinkan untuk dilakukannya proses pencatatan maupun perekaman.

LAPOR POLISI

Buntut dari perilaku Kadis Perikanan di Bumi Duan Lolat terhadap dua Jurnalis itu, sejumlah awak media resmi melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Kepada indonesiatimur.co, NB katakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut bersifat Laporan Aduan. Menurutnya, menghalangi Wartawan atau Jurnalis pada saat menjalankan tugas dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas Wartawan, otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan Pers. Untuk itu kami minta agar kasus ini diusut tuntas,” pinta NB.

Laporan kedua wartawan atas tindakan tidak menyenangkan diterima oleh petugas polisi.

KODE ETIK ASN

Selain Laporan Polisi yang dilayangkan terkait kasus dimaksud, sejumlah Awak Media juga akan melaporkan sikap dan perilaku Batkormbawa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Penjabat Bupati maupun dinas teknis yang menangani ASN bermasalah karena sikap tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik ASN.

”Kode Etik ASN bertujuan untuk memberikan arah dan pendoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat, baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari sehingga integritas, martabat, kehormatan, citra, dan kepercayaan PNS dalam melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, pemerintah dan sesama pegawai, masyarakat dan organisasi dapat terjaga,” pungkas NB. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.