Hukum Maluku 

Tahun ini, BI Maluku Telah Memusnahkan Rp493,5 M Uang Tak Layak Edar

[foto: int]
[foto: int]
Ambon – Selama periode Januari hingga menjelang akhir bulan November 2014, Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku telah memusnahkan uang tidak layak edar (lusuh) senilai Rp493.522.793.550. Diperkirakan hingga Desember 2014 mendatang, nilai uang lusuh tersebut akan semakin bertambah lagi serta lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp356 Miliar.

“BI memusnahkan uang lusuh ini setiap bulan berkisar antara Rp37,8 miliar hingga Rp59,1 miliar,” kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN di Ambon, Rabu (26/11/2014) seperti dilansir Antara.

Menurut Ircham, uang yang tidak layak edar tersebut ditarik untuk dimusnahkan dan digantikan lagi dengan uang yang baru.

“Pelaksanaan pemusnahan uang lusuh itu dengan satu berita acara melalui panitia di BI guna proses pemusnahannya,” lanjutnya.

Sementara itu, peredaran uag palsu di Maluku terhitung kecil karena hingga November ini, uang palsu yang ditemukan hanya 28 lembar saja.

“Dalam mengantisipasi peredaran uang palsu ini, BI selalu melakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar masyarakat lebih memahami lagi dan lebih mengenal uang asli yang dikeluarkan BI,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.