Hukum Maluku 

4 Kali Dipanggil Jaksa Tak Menggubris, Mantan WaBup MTB Jadi DPO

[foto: infokorupsi.com]
[foto: infokorupsi.com]
Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw sudah empat kali dipanggil jaksa, akan tetapi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten MTB itu, tidak menggubrisnya. Oleh karena itu, Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku akan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan oleh Kajati Maluku, Anton YP Hutabarat, “Menurut informasi yang kita terima dari Kejari Saumlaki kalau mereka sudah panggil yang bersangkutan empat kali, namun tidak pernah penuhi panggilan tersebut sehingga kita akan kembali berkoordinasi lagi untuk nantinya menetapkan bersangkutan dalam Daftar Pencari Orang,” ujarnya seperti yang dikutip di situs siwalimanews.com, Rabu (25/9).

Lebih lanjut, Uwuratuw menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeksekusi terdakwa i karena putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah diterima. Sedangkan kedua terpidana lainnya sudah dijebloskan kedalam penjara lebih dahulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Uwuratuw merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan di DKP Kabupaten MTB pada tahun 2002 senilai Rp. 2,7 milyar. Ia divonis  empat tahun penjara oleh MA bersama dengan mantan Kepala DKP MTB, Pieter Norimarna dan pimpro Frangky Hittipeuw.

MA menyatakan bahwa Lukas Uwuratuw terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan enam unit kapal ikan di Kabupaten MTB Tahun 2002 senilai Rp 2,7 milyar dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lukas Uwuratuw dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.