Daerah Sulawesi Selatan 

Sejumlah Pejabat SKPD Di Jeneponto Terancam Kehilangan Jabatan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jeneponto – wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menggabungkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan SKPD lainnya, semakin hangat dibicarakan terutama di lingkup kantor Bupati setempat. Penggabungan SKPD tersebut dilakukan karena SKPD yang berada di pemerintahan terlalu banyak.

Dari 153 jabatan yang berada di setiap SKPD dinilai pemborosan anggaran dan mubazir tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu SKPD yang ada dinilai perlu digabungkan atau perlu di merger.

Hal itu dibenarkan oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Ia menyatakan, rencana penggabungan SKPD sudah saatnya dilaksanakan. Menurut Iskandar SKPD yang ada sekarang ini terlalu gemuk dan pemborosan anggaran daerah (APBD).

“Kita memang sedang melakukan penggodogan perampingan SKPD, untuk memaksimalkan kinerja dan mengefisiensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iskandar juga menilai, wacana penggabungan bagian Ortala dengan bagian Perundang-undangan adalah langkah bagus.

“Untuk satu SKPD setingkat badan atau dinas misalnya ada satu kepala dinas, empat Kabid dan beberapa orang Kasi yang akan kehilangan kursi,” tuturnya.

Ia menambahkan, sepanjang untuk kepentingan daerah dan masyarakat, perampingan ini mutlak dilakukan. Apalagi memang selama ini beberapa SKPD terlihat tidak jelas fungsinya sementara anggaran daerah terserap untuk pembiayaan. (As)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.