Hukum Papua 

Desember – Februari, Ada 220 Tahanan Politik di Papua

[foto: int]
[foto: int]
Jayapura – Setidaknya ada 76 Tahanan Politik (Tapol) Papua yang di penjara di tanah Papua. Jumlah tersebut bukan dalam waktu yang lama namun itu hanya untuk bulan Februari 2014 saja. Sementara untuk Tapol Papua pada Januari 2014 lalu yakni berjumlah 74 dan Desember 2013 berjumlah 70 Tapol.

Belum lama ini, terdapat 4 Tapol yang dibebaskan diantaranya Yason Ngelia yang dibebaskan pada tanggal 7 Februari lalu. Yason merupakan  pemimpin mahasiswa pada Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

Yason ditangkap pada tanggal 7 November 2013 saat menyelenggarakan demonstrasi melawan kerahasiaan draf dari Otonomi Khusus Plus (Otsus Plus), dan dibebaskan setelah menjalani tiga bulan pidana.

Selain Yason, Tapol lainnya yaitu Andinus Karoba yang dibebaskan pada 12 Februari. Dia dibebaskan bersyarat dan diminta untuk melapor kepada Kantor Kementrian Hukum dan HAM selama 3 bulan. Kemudian, Nikson Mul yang juga dibebaskan pada 11 Februari, demi hukum ketika Kejaksaan Negeri Jayapura memutuskan untuk tidak memperpanjang masa penahanannya.

Nikson salah satu diantara 12 tahanan yang ditangkap tanggal 16 November 2013 karena terlibat baku tembak antara demonstran dan polisi di Jayapura.

Sementara, satu lagi yakni Bastian Mansoben yang dibebaskan pada tanggal 17 Februari dari LP Biak. Dia adalah seorang aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang di penjara pada Juni 2013 terkait bahan peledak. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.