Pemprov Maluku Serahkan 23 ASN ke Pusat
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi menyerahkan 23 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pindah status kepegawaian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penyerahan status PNS Provinsi ke Pusat sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor: 00025/KEP/AU/12007/2018 tentang Mutasi PNS Pemerintah Provinsi Maluku yang dialihkan/dipindahkan jenis kepegawaiannya menjadi PNS Pusat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ini, berlangsung di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (20/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Desa PDTT yang telah mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap Pemerintah Provinsi Maluku untuk menetapkan Balai Latihan Masyarakat di Provinsi Maluku.
‘’Ini tentunya merupakan penghargaan dan kepercayaan Pemerintah terhadap prestasi pelaksanaan tugas yang telah dilakukan oleh ASN selama ini,’’ ungkap Sahuburua.
Menurutnya, mutasi jabatan merupakan amanah yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
‘’Mutasi jabatan antar provinsi dalam sebuah organisasi publik pada dasarnya merupakan hal yang biasa, dan menjadi bagian integral dalam sub sistem pembinaan dan pengembangan karier ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan berdasarkan kompetensi yang dimiliki,’’ ucapnya.
Penyerahan keputusan Kepala BKN, tentang pengalihan status kepegawaian PNS yang dilaksanakan hari ini, kata Sahuburua, tentunya juga telah melalui pertimbangan Pemprov Maluku untuk melepas PNS Lingkup Pemprov Maluku menjadi PNS Kementerian Desa PDTT, guna dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
‘’Oleh karena itu, penyerahan keputusan ini, hendaknya dimaknai positif dan profesional, sebagai momentum kaderisasi dan penyegaran ASN dalam rangka peningkatan kinerja organisasi,’’ harapnya.
Sahuburua katakan, secara organisatoris, mutasi ASN akan semakin memperkaya pengalaman, penguatan kapasitas dan kematangan manajerial ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pelayanan menghadapi dinamika perkembangan masyarakat yang berkembang dengan cepat.
Dia menambahkan, sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tantangan tugas dan tanggungjawab ASN untuk menciptakan birokrasi yang tangguh, semakin hari semakin berat dan kompleks.
Untuk itu, menurut Sahuburua, dibutuhkan keseriusan dan kerja keras dari seluruh ASN, maka dituntut memiliki etos kerja yang tinggi, serta responsibilitas terhadap dinamika lingkungan.
“Oleh karena itu, dirinya, berharap kepada ASN yang baru saja dialihkan atau dipindahkan, agar senantiasa mengoptimalkan kemampuan diri, menemukan inovasi dan terobosan strategis dalam setiap kebijakan dan program kerja, sehingga mampu meningkatkan kinerja di tempat kerja yang baru, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja,” ujar Sahuburua. (it-01)