Agenda Daerah Maluku Politik 

KPK Beri Pembekalan Anti Korupsi Bagi Paslon Kepala Daerah

Ambon, indonesiatimur.co – Dalam rangka menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait menyelenggarakan Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah se-Maluku, kamis (26/04).

Acara yang diadakan di ruang Rapat Lantai 6, kantor Gubernur Maluku ini dihadiri oleh Penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Soedarmo, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, dan semua paslon yang akan mengikuti pilkada.

Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya mengatakan, dalam sistem Negara  Demokrasi, pengangkatan seorang pemimpin selalu menggunakan sistem elektoral atau pemilihan umum, yang secara substansial menempatkan rakyat sebagai penentu figur pemimpin,  yang diinginkan mayoritas rakyat pemilih.

Indonesia, dinilai Sahuburua, juga berada di jalur tersebut, bahkan sudah menetapkan kesepakatan nasional untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak.
‘’Esensi menyelenggarakan Pilkada Serentak Nasional, adalah dalam rangka menjamin terciptanya Pilkada yang berkualitas, efisien-efektif, dan legitimate,’’ ungkap Sahuburua.

Ukuran berkualitas, efisien-efektif dan legitimate, sebut Sahuburua, akan bisa terbaca secara jelas, manakala Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang nantinya terpilih adalah benar-benar sosok yang berkualitas, bersih, punya kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni.

‘’Saya pastikan, idealisme inilah yang ingin dicapai oleh KPK melalui ‘’Program Pilkada Berintegritas’’ di bawah arahan kepemimpinan Pak Agus Rahardjo,’’ ucapnya.

Program ini, kata Sahuburua, sangat inovatif dan bersifat preventif serta edukatif bagi terciptanya daerah-daerah otonom dengan kepemimpinan bersih, kepemimpinan yang menumbuhkan sikap anti-korupsi dan bebas dari godaan korupsi.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Sahuburua, regulasi telah menetapkan korupsi adalah sebuah tindak Pidana Khusus, yang perlu penanganan secara khusus pula.

Menurutnya, banyak orang memahami dan sangat sadar akan akibat dan resiko apabila melakukan Korupsi. Namun, realitanya, godaan untuk melakukan korupsi, justeru memiliki daya tarik miliki harta yang banyak dan melimpah telah mengumbar nafsu banyak orang untuk menggunakan berbagai cara demi setumpuk uang.
‘’Padahal di sisi yang lain, telah banyak berita, cerita dan pengalaman pahit orang lain yang sangat berharga untuk dicontohi. Dalam diri banyak orang dan pemimpin belum terbangun sikap anti-korupsi yang sungguh-sungguh,’’ ingatnya.

Dia katakan, ini menunjukan pola-pola pikir ekstrim, diduga telah kuat mengakar dalam pikiran publik, dan yang ditakutkan bahwa pola pikir yang sedemikian makin meluas dan justeru memberangus pikiran-pikiran positif yang seharusnya menguasai tatanan phsiko-sosiologis masyarakat, yang pada akhirnya akan timbul ketidakpercayaan publik, pesimistis, bahkan antipati publik terhadap pemimpin dan struktur pemerintahan secara keseluruhan.

Point penting yang ingin disampaikannya menurut Sahuburua, bahwa contoh dan keteladanan tentang gaya hidup bersih, transparansi dan anti-korupsi haruslah dimulai serta dilakukan oleh elit masyarakat. Contoh pertama itu mesti datang dari para pemimpin tertinggi di daerah. Mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, karena kalau pimpinan di atas bersih, maka dibawahnya juga akan bersih.
“Sebaliknya, bila kotor maka dibawahnya jauh lebih kotor. Saya percaya, inilah esensi utama yang ingin dicapai oleh pimpinan KPK, ketika mendesain upaya pencegahan tindak pidana korupsi, melalui Program Pilkada Berintegritas,’’ paparnya.

Untuk itu, kata Sahuburua, Pembekalan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maupun Deklarasi LHKPN para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh KPK hari ini, adalah jalan masuk yang sangat tepat untuk menuju terciptanya masa depan Maluku yang lebih baik.
‘’Kita butuh pemimpin yang bersih, pemimpin yang berintegritas dan anti-korupsi. Kebutuhan tersebut sangat fundamental, sebab keinginan besar kita bersama sebagai rakyat Maluku adalah keluar dari lingkaran kemiskinan, beranjak dari deretan daerah-daerah miskin di Indonesia, dan itu harus dimulai dari pemimpinnya yang bersih, pemimpin yang anti-korupsi,’’ imbuhnya.

Forum ini, lanjutnya, adalah salah satu sarana menuju kearah tersebut.  ‘’Maka saya harapkan agar para Paslon dapat mengikutinya dengan serius dan sungguh-sungguh. Belajar di hari ini, untuk berbuat yang benar di masa depan dan bertindak serta menjadi pemimpin yang benar,’’ harapnya.

Di saat yang sama, Deklarasi LHKPN, kata Sahuburua, adalah model transparansi yang sangat efektif dalam membangun kepercayaan publik kepada pemimpinnya.
‘’Dan karena itu, saya percaya ke depan siapapun Pemimpin Masa Depan di Provinsi Maluku, di Kabupaten Maluku Tenggara, maupun di Kota Tual adalah pemimpin yang menjunjung tinggi etika pemerintahan, bersih diri, tapi juga bersih dalam bertindak, dan bersikap anti-korupsi,’’ tandasnya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.