Jonas Batlayeri : Utang Pajak 2019 Senilai Rp14 Milyar Telah Lunas 2020
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jonas Batlayeri menegaskan jika tunggakan pajak Pemda KKT yang tercatat dalam Neraca Keuangan sejak tahun 2019 senilai Rp14 milyar, telah dilunasi pihaknya. Hal tersebut ditegaskan dirinya lantaran disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKT dalam Rapat Paripurna.
Dirinya membenarkan bahwa pada tahun 2019 kemarin, terdapat tunggakan pajak berupa utang yang tetap tercatat dalam neraca keuangan daerah, namun Pemda KKT telah melunasinya pada tahun 2020 ini. Ia bahkan tidak menampik jika keterlambatan penyelesaian utang pajak dari kegiatan-kegiatan yang dibiayai, baik dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun berjalan 2019, ditangguhkan ke tahun 2020 dan penangguhan tersebut menurutnya, masih bisa ditolerir.
“Benar ada hutang pajak senilai itu dari tahun 2019 kemarin. Tetapi tahun ini Pemda telah melunasinya,” terang Batlayeri pada Selasa (25/08/2020).
Dirinya menjelaskan, utang pajak tersebut dimasukan sebagai hutang Pemda dalam Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK sendiri, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya. Yang mana pada periode arus kas di bulan Desember, pembayaran utang pajak lebih dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang sebahagiannya telah mencapai 100 persen.
Ia melanjutkan, kegiatan-kegiatan yang telah dibiayai tersebut senilai dengan besaran nilai utang pajak. Artinya bahwa ketika ada kegiatan-kegiatan yang progresnya sementara berlangsung atau 100 persen selesai, maka bagian keuangan akan mempriotaskan untuk membayar. Namun jumlah yang dibayarkan tidak melebihi dari utang pajak yang akan dituntaskan di tahun berikutnya.
“Setiap kegiatan yang dibiayai, senilai dengan besaran utang pajak. Bagian keuangan akan prioritaskan bayar jika ada kegiatan yang progresnya sementara jalan ataupun 100 persen rampung namun perlu dicatat bahwa jumlah yang dibayarkan tidak lebih dari utang pajak yang ditangguhkan tahun berikut,” terangnya.
Menurut Batlayeri yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah, utang pajak yang diminta menyusul tersebut dinamakan pajak PFK. Jika pihaknya membayar nilai pajak tersebut lebih dulu, itu berarti akan ada kegiatan yang sama nilainya yang tidak terbayarkan. Yang utama adalah, utang pajak tersebut telah dilunasi oleh pemda.
“Kalau kami bayar nilai pajak itu duluan, maka akan ada kegiatan senilai itu yang tidak terbayarkan. Tapi intinya Pemda telah lunasi utang pajak,” tandasnya. (it-03)