Daerah Maluku 

Kasus Penganiyaan di Klis Diselesaikan Secara Damai

Tiakur ,  indonesiatimur.co – Kasus penganiayan yang menimpa warga desa Klis oleh Kepala Desa Desa Klis di Balai Desa pada Jumat (07/05/2021) lalu akhirnya diselesaikan secara damai di Mako Polres MBD.

Penyelesaian secara damai ini tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa Klis, Yosias Kliwas , korban penganiyaan ,Semuel Lailelleru dan istrinya Sance Nyawikuhi yang di saksikan oleh Kepala SPKT, IPDA Efraim Rangkoli, pada Senin (10/05/2021).

Kepala Desa Klis , Yosias Kliwas usai melaksanakan mediasi mengatakan, kedatangannya ke Mako Polres MBD untuk memenuhi undangan terkait laporan dari salah satu warganya yakni Samual Lailelleru atas dugaan penganiayaan.

Menurut kades ,tindakan kekerasan fisik yang dilakukan pada Samuel merupakan upaya untuk merelai amukan keluarga istri dari Samuel atas perbuatan perselingkuhan yang dilakukannya dengan salah satu warga Klis. Belakang diketahui, WIL Semy yakni (HR) yang berpofresi sebagai guru di Desa Klis.

Kades menegaskan , persoalan perselingkuhan tersebut dilaporkan kepadanya oleh istri korban dan sudah diselesaikan berulang-ulang kali secara kekeluargaan di Desa Klis. Bahkan istri korban pernah melaporkan perselingkuhan tersebut ke Polsek Weet, namun Samuel terus menjalin hubungan dengan WILnya.

” Sebelumnya saya sempat bingung dengan keputusan Samuel ketika kita melakukan upaya penanganan untuk persoalan perselingkuhan tersebut, dimana Samuel kerap berubah-ubah dalam mengambil mengambil keputusan yaitu sebelumnya Samuel ingin melepas istrinya, tapi dilain waktu dirinya menolak untuk melepas istrinya,” ungkap Kades.

Lebih lanjut kades menegaskan, dirinya mengira persoalan yang sudah lama terjadi tersebut tidak terulang kembali. Namun beberapa waktu kemarin, istri dari Samuel mengadukan lagi persoalan perselingkuhan tersebut kepada pemerintah desa.

” Jadi istrinya mengatakan kepada saya, bahwa suaminya masih berselingkuh dengan H. Bahkan si pelakor pernah berbicara lewat telefon dan mengancam istrinya. Dan ada bukti rekaman telfon antara istrinya dan WIL tersebut,” jelas kades.

Atas dasar itulah , setelah ada upaya penyelesaian dari pihak keluarga. Keluarga pun meminta kepada pemerintah desa untuk mengambil tindakan tegas terhadap perselingkuhan tersebut sehingga kades kemudian membuat surat pernyataan yang disepakati oleh pihak keluarga istri Samuel.

” Saya kemudian membuat surat pernyataan untuk ditandatangi oleh Samuel, namun saat berada di Balai desa amarah dari keluarga istrinya tidak dapat terbendung sehingga akhirnya saya mengambil tindakan menampar Samuel sebanyak tujuh kali dan tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, ” Jelas kades.

Namun pihak kepolisian kemudian berupaya menyelesaikan permasalah tersebut dengan mediasi dan berakhir dengan tanda tangan pernyataan.

” Saya mengakui tindakan yang salah lakukan kepada Samuel salah dan secara bersama disepakati untuk tidak ditindaklanjuti secara hukum , bahkan saya telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait isi surat pernyataan yang dibuat di balai desa. Maka kita sepakat untuk mencabut isi pernyataan yang dinilai melanggar hukum dan hanya fokus pada kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan perselingkuhan tersebut,” tandasnya. (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.