Hukum Maluku 

Diduga Dendam Lama, LF Parangi Tetangganya Sendiri

Saumlaki, indonesiatimur.co -Seorang warga Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, diparangi tetangganya sendiri dan dugaan sementara adalah lantaran adanya dendam lama di antara pelaku dan korban. Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu (28/11/2021), sekitar pukul 21.30 waktu setempat.

Sesuai pantauan awal media ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP), awalnya pelaku berinisial LF (28) yang kesehariannya bermata pencaharian petani sedang berada dibawah pengaruh minuman keras (miras) berjenis sopi, mendatangi rumah GL (26) yang tepat berseberangan jalan dengan pelaku untuk mengajak GL berkelahi karena melihat keberadaan GL yang sedang duduk di dalam ruang tamu rumahnya sendiri. Sambil meneriaki korban, pelaku kemudian kembali masuk ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali keluar. Beberapa tetangga yang melihat pelaku memegang parang kemudian berusaha melerai namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

GL yang berprofesi sebagai security pada Dinas Perhubungan Kepulauan Tanimbar ini, yang pada saat itu juga berada dibawah pengaruh miras, kemudian menanggapi ajakan pelaku dan keluar menuju halaman rumahnya. Melihat GL keluar untuk menerima tantangannya, pelaku kemudian kembali berlari masuk ke rumahnya untuk mengambil lagi sebilah pisau dan kemudian berusaha mengejar GL untuk melaksanakan niatnya, walaupun tetap dihadang oleh beberapa tetangga saat itu. Hal ini diungkapkan saksi PK (27) yang adalah istri dari GL saat dimintai keterangannya oleh media ini di TKP.

“Beta punya suami yang saat itu su mabuk, berjalan dari arah dapur lalu buka pintu depan rumah dan duduk di Ruang Tamu kami. Kemudian LF yang juga sudah mabuk datang ke depan rumah dan ajak Beta punya suami berkelahi. Setelah itu LF langsung lari masuk ke dalam rumahnya untuk ambil parang. Tetangga yang melihat juga langsung melarang di muka pintu rumah LF dan suruh dia untuk lepas parang itu,” tutur istri GL yang menyaksikan kejadian tersebut.

Pertengkaran tersebut tidak dapat dilerai lagi dan akhirnya LF berhasil mengayunkan parangnya ke arah kepala GL namun GL sempat menghalangi sabetan parang tersebut dengan tangan kanannya sendiri sehingga tulang tangan GL putus. Korban bahkan berusaha untuk melepas parang dari tangan pelaku namun kembali pelaku menusukan pisau yang dipegangnya ke arah wajah korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayat di bagian wajah sebelah kanan serta luka goresan di kepala.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian membawa korban menuju RSUD dr. P. P. Margretti Saumlaki untuk mendapatkan pertolongan akibat banyak darah korban yang telah keluar. Setelah itu, pada pukul 22.00 WIT, berdasarkan laporan oleh warga, aparat keamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar, tiba di Lokasi dan segera melakukan pengamanan di TKP sehingga situasi kembali kondusif. Aparat kepolisian juga segera memasang garis Polisi, guna melakukan penyelidikan lanjut.

Belum diketahui secara pasti tentang motif dibalik peristiwa dimaksud, namun dugaan sementara yang diperoleh melalui keluarga kedua-belah pihak, diduga dipicu oleh dendam lama antara keduanya. Selain itu, kerugian sementara yang diakibatkan dari kejadian tersebut yakni, korban GL mengalami luka akibat terkena bacokan dengan parang di pergelangan tangan kanan, luka sayat di bagian wajah sebelah kanan, luka goresan akibat terkena pisau di bagian dahi korban, serta kerugian materiil berupa jendela kaca rumah milik pelaku pecah akibat dilempari oleh warga. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.