Daerah Maluku 

Pemkot Gelar Sosialisasi Untuk Cegah Permasalahan Tanah di Nania

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) Ambon menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Permasalahan Kasus Pertahanan tahun 2023 di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.

Sosialisasi tersebut merupakan inisiasi dari DPRKP Kota Ambon bekerjasama dengan Badan Pertanahan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya, mengatakan, tanah memegang peran penting dan strategis, tanah memiliki arti penting dalam kehidupan semua orang baik selaku individu maupun kelompok masyarakat.

“Kenapa tanah memiliki arti penting dan strategis? Karena tanah ini dapat kita
manfaatkan dan tanah menghasilkan nilai ekonomis untuk kepentingan kita secara
pribadi dan kelompok. Tapi tanah juga dapat kita kelola dengan baik, karena tanah akan menjadi aset kita untuk masa yang akan datang,” jelasnya di Kantor Desa Nania, Rabu (02/08/2023).

Menurutnya, ada lima persoalan yang berkaitan dengan tanah. diantaranya konversi tanah bekas hak barat, penguasaan dan kepemilikan tanah, masalah tumpang tindih sertifikat, kemudian masalah batas serta bidang tanah, dan masalah tanah ulayat.

Dikatakan, kedapatan ada tanah yang memiliki lebih dari satu sertifikat. Padahal sertifikat itu merupakan bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh negara.

“Ada tuan tanah yang jual tanah kepada empat orang yang berbeda dalam lokasi yang sama, saling mengklaim. Saya juga mengalami hal yang sama, saya punya tanah dijual lagi untuk rektor unpatti, dijual lagi untuk salah satu anggota polisi, sehingga kita bertiga memiliki tanah di tempat yang sama. Bagaimana dengan masyarakat kecil, karena itu dalam persoalan-persoalan seperti ini negara mesti hadir untuk memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat bahwa pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah itu mesti sah dan tidak terjadi tumpuang tindih, supaya ada kepastian kepada masyarakat,” tandasnya.

Oleh karena itu Pemerintah Kota Ambon melalui DPRKP hari ini bekerjasama dengan Pertanahan melakukan sosialisasi ini, mungkin judulnya biasa-biasa saja, tapi materi yang disampaikan ini bisa membuat semua paham bahwa ada hak, tetapi juga ada juga kewajiban dalam masalah tanah ini, sehingga sampai setiap orang memperoleh kepastian hukum tentang kepemilikan tanah baru bisa merasa aman.

Untuk diketahui, lanjut Wattimena, hampir sebagian besar masyarakat, yang berdomisili di Desa Nania, sampai dengan saat ini masih menumpang di atas lahan milik Pemkot, sehingga diharapkan melalui sosialisasi ini BPKAD dapat menjelaskan upaya pemerintah dalam hal memberi kenyamanan bagi masyarakat.

“Saya minta kepada BPKAD, nanti sosialisasi dapat memberitahukan kepada peserta yang tinggal diatas lahan milik Pemkot terkait dengan langkah-langkah apa yang sudah kita ambil. Saya yakin pada waktunya juga akan proses untuk menjadi milik, dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Wattimena berharap dengan adanya sosialisasi yang dilakukan tersebut, tentu dapat meminimalisir tindak kekerasan, atau pelanggaran hukum lantaran permasalahan yang ditimbulkan dari kasus sengketa lahan.

“Saya berharap Bapak/Ibu peserta sosiaisasi mengikuti kegitan ini dengan baik, serta para narasumber juga dapat memberikan seluruh pengetahuan yang dimiliki. Agar melalui kegiatan ini terjadi peningkatan kapasitas, pemahaman, pengetahuan
masyarakat, tentang persoalan-persoalan pertanahan sehingga proses penyelesaiannya juga secara utuh dan baik dan tidak main hakim sendiri,” tutupnya.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.