BI Maluku Musnahkan Rp356 Miliar Uang Lusuh
Selama periode Januari hingga 17 Desember 2013, Bank Indonesia Provinsi Maluku telah memusnahkan uang lusuh yang tidak layak edar sebesar Rp356 miliar. Hal itu disampaikan oleh kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN, di Ambon, Rabu (18/12/2013). Ia menjelaskan, nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan uang lusuh periode Januari – Desember 2012 sebesar Rp328 miliar. Selain itu, terkumpulnya uang lusuh ini melalui proses sortir oleh BI terhadap uang yang masuk dari bank-bank di daerah. “Setelah uang masuk dari bank di sortir, kemudian uang yang tidak layak…
Read More