Korupsi Block Grand, Kejati Papua Bakal Panggil Bupati Biak
Jayapura – Kasus dugaan dana block grand renovasi ruangan kelas di Kabupaten Supiori, tahun anggaran 2012 yang bersumber dari APBN terus ditelusuri. Rencananya, terkait kasus korupsi sebesar Rp10 miliar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akan memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori berinisial YS. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, E.S Maruli Hutagalung mengatakan jika YS saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor. “Kami akan periksa dia sebagai saksi pengembangan kasus ini,” kata Hutagalung, seperti dilansir majalahselangkah.com. Pemanggilan Bupati Biak Numfor itu, kata Hutagalung, yakni sebagai saksi lantaran yang bersangkutan…
Read More