Hukum Maluku Nasional 

Penetapan LIN Sebaiknya Dalam Undang-Undang

[foto: int]
[foto: int]
Ambon – Saat ini Provinsi Maluku sudah menyiapkan draft Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti implementasi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN). Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Bappeda Kota Tual, Fahry Rahayaan, kepada Swara Maritim. “Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, melakukan sosialisasi di PIM 3 dan menyataan bahwa saat ini Pemprov telah menyiapkan draft Keppres untuk menindaklanjuti implementasi Maluku sebagai LIN,” tandasnya.

Fahry menyambut gembira draft tersebut. Tetapi menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, sebaiknya untuk LIN, Pemprov memperjuangkannya dalam bentuk Undang-undang. “Tapi menurut saya, berdasarkan pengalaman Kapet Seram dulu, sebaiknya hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan nasional sebaiknya melalui Undang-Undang agar memiliki kekuatan hukum yang kuat,” jelasnya.

Menurut Fahry, jika dalam undang-undang, maka ada kewajiban untuk pembiayaan. “Memang dalam Keppres juga ada pembiyaan, tetapi pengalaman-pengalaman dulu seperti Kapet Seram yang sudah ada kurang lebih 20 tahun lalu, tapi kurang jalan karena dasar hukumnya sebatas Keppres,” terangnya.

Keppres memang baik, tapi dari level kekuatan hukum itu Undang-undang jauh lebih kuat. ”Karena dalam UU dijelaskan secara kebijakannya. Secara spesifik menjelaskan tentang LIN,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Maluku sebagai LIN sebenarnya sudah dicanangkan waktu Sail Banda. “Tetapi kekurangan kita (Maluku – red), adalah kita menganggap itu adalah janji Pusat. Kita harus merubah mindset bahwa itu bukan janji, tetapi itu adalah peluang atau kans yang diberikan oleh pusat, sehingga kita tidak boleh menunggu, tetapi harus proaktif menyambut LIN tersebut,” tandasnya.

Menurutnya, LIN tidak semata-mata adalah anggaran, tetapi ini beraitan dengan motivasi untuk mengembangkan perikanan. “ Anggaran memang penting. Tetapi kita juga harus menjaga motivasi ini,” ujarnya.

Fahry juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah harus punya rencana-rencana strategis untuk mengembangkan perikanan dikawasan-kawasan yang ada di Provinsi Maluku. “Saya sempat sampaikan kepada Sekda Maluku, bagaimana kalau pengembangan LIN ini pendekatan ber basis kawasan. Kan ada kawasan minapolitan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri yaitu PPN Ambon, PPN Dumar di Tual, dan di Dobo. Itu saja yang dikembangkan,”jelasnya.

Dirinya menegaskan bukan berarti bahwa Kabupaten atau kota lain yang belum ada penetapan kawasan minapolitan tidak dikembangkan. Tetap dikembangkan. Tetapi yang sudah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan, masterplan-nya sudah siap. “ Kawasan minapolitan adalah kawasan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, berarti sudah diketahui oleh pusat. Itu saja yang dikembangkan. Karena sampai saat ini tidak ada cara yang lebih tepat untuk pengembangan sektor perikanan kecuali dengan cara pendekatan pembangunan kawasan,” urainya.

Dalam pengembangan kawasan tersebut, Fahry mengatakan bahwa akan ada kawasan cepat tumbuh dan kawasan berkembang untuk pengembangan ekonomi perikanan. “Saya katakan demikian karena sejak tahun 2011, Kota Tual telah memiliki masterplan minapolitan dengan lokos kawasannya adalah PPN. Ini sesuai dengan amanat perundang-undangan dari pusat. Kami sudah siapkan segala sarana dan prasarana di PPN Dumar itu sudah layak untuk dijadikan kawasan minapolitan tangkap,” jelasnya. (GK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.