Daerah Sulawesi Utara 

Kamis dan Jum’at, Pegawai Pemkot Bitung Wajib Pakai Batik

ilustrasi: int]
ilustrasi: int]

Bitung – Jajaran pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Sulawesi Utara (Sulut) diwajibkan untuk menggunakan pakaian batik selama dua hari berturut-turut. Adapun hari dimana diwajibkannya penggunaan batik tersebut adalah setiap hari kamis dan jum’at.

Kepala BKD-PP Kota Bitung, Jossy Kawengian mengatakan bahwa hal tersebut sebagai salah satu bentuk implementasi dari peraturan Walikota Bitung Nomor 15 Tahun 2008 tentang pakaian dinas.

“Telah diterbitkan surat edaran Nomor 800/WK/01/I/2015 Tanggal 2 Januari 2015 tentang penggunaan pakaiaan dan ketentuan jam kerja,” kata Kawengian, Senin (5/1/2015) seperti dilansir beritamanado.com.

Selain itu, dengan aturan ini diharapkan para pegawai yang ada di lingkup Pemkot Bitung agar lebih disiplin lagi.

“Guna meningkatkan disiplin dan motivasi kerja,” lanjut Kawengian.

Sementara itu, mengenai jam kerja PNS yang harus dilaksanakan adalah hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00-15.00 Wita sementara hari Jumat pukul 06.00-14.30 Wita.

“Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja yaitu sebanyak 37,5 jam,” tegasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.