Hukum Papua 

Gara-gara Proyek Fiktif, Pemkab Paniai Harus Kembalikan Rp44 Milyar ke Kas Negara

[foto: int]
[foto: int]
Paniai – Berdasarkan laporan hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Papua, Kabupaten Paniai tercatat memiliki permasalahan. Dimana dalam pemeriksaan baru tersebut, pemkab Paniai harus mengembalikan uang sebesar Rp44 milyar ke kas negara.

“Ada beberapa kegiatan proyek fiktif kabupaten Paniai di tahun 2007 hingga 2012,” kata Bupati Kabupaten Paniai, Hengki Kayame, seperti dilansir Nabire-Net, 13/07.

Menurutnya, hal itu lantaran tak ada pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dengan temuan BPK-RI pada bentuk fisik dari kegiatan yang dilakukan Pemkab setempat selama itu.

“Saya mau sampaikan bahwa salinan laporan hasil temuan BPK-RI itu ada temuan dari kegiatan proyek fiktif di tiap dinas dari kisaran 50 juta hingga 9 milyar rupiah,” ujar Hengki.

Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Hengki meminta kepada seluruh pimpinan SKPD agar dapat berkoordinasi dengan bekas pimpinan di tiap instansi yang pernah menjabat dari tahun 2007 hingga 2012.

“Langkah tersebut dilakukannnya agar dapat menyelesaikan persoalan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pihaknBPK-RI, yakni selama 60 hari ke depan atau kurang lebih di bulan September mendatang,” jelasnya.

Hengki mengungkapkan, dari 2007 sampai dengan 2012 itu ada temuan 44 milyar dan ini tidak bisa ditolelir lagi.

“Kalau tidak kembalikan fisik 150 hari kedepan, selanjutnya Bupati kasih rekomendir kepada pihak ketiga yakni kejaksaan atau kepolisian untuk di tindak lanjuti,” terangnya. (aS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.