Kasus Tentang Keadilan Restoratif, Dihentikan Tuntutannya Oleh Kejari MTB
Saumlaki, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, telah menghentikan penuntutan perkara pidana lewat keadilan restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020. “Keadilan restoratif itu dalam artian bahwa suatu perkara bisa diselesaikan di luar persidangan. Tidak semua perkara harus bermuara ke persidangan serta berujung ke pemidanaan,” kata Kajari MTB Gunawan Soemarsono, kepada media ini, Senin (20/09/2021). Perkara yang telah dihentikan penuntutannya itu adalah kasus perkelahian dan penganiayaan ringan. Menurutnya, penghentian penuntutan diberikan jika perkara memenuhi ketentuan. Dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan…
Read More